oleh

Conie Layak Dipidana?

Jika benar Conie secara sengaja menyimpan video dan dokumen kejahatan seseorang atau sejumlah orang, apakah ini tidak termasuk bagian dari kejahatan itu sendiri? Apakah Conie, dan juga Hasto, tidak dianggap sebagai pihak yang melindungi kejahatan orang lain? Tidakkah ini bisa dipidana?

Kalau Hasto sudah ditetapkan jadi tersangka, KPK mestinya segera menahannya. Apalagi Hasto telah dimungkingkan bisa menyembunyikan barang bukti. Faktanya, video dan dokumen saja bisa disembunyikan ke Rusia.

Baca Juga  Pengawasan dan Tindakan Pemilu Menjelang Pilkada 2024 di Maluku Utara

Publik juga menuntut Conie untuk tidak melindungi kejahatan orang lain dengan menyembunyikan video dan dokumen itu. Bongkar ! Ini bisa jadi hadiah Tahun Baru buat rakyat Indonesia.

Jangan sampai rakyat menggunakan pasal 221 ayat (1) KUHP untuk mendesak aparat hukum menuntut Conie dipenjara 9 bulan karena didakwa telah menyembunyikan dokumen terkait kejahatan orang lain.

Baca Juga  Ditinggal Jokowi, PIK 2 Dihajar Massa

Jakarta, 31 Desember 2024

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *