Jika benar Conie secara sengaja menyimpan video dan dokumen kejahatan seseorang atau sejumlah orang, apakah ini tidak termasuk bagian dari kejahatan itu sendiri? Apakah Conie, dan juga Hasto, tidak dianggap sebagai pihak yang melindungi kejahatan orang lain? Tidakkah ini bisa dipidana?
Kalau Hasto sudah ditetapkan jadi tersangka, KPK mestinya segera menahannya. Apalagi Hasto telah dimungkingkan bisa menyembunyikan barang bukti. Faktanya, video dan dokumen saja bisa disembunyikan ke Rusia.
Publik juga menuntut Conie untuk tidak melindungi kejahatan orang lain dengan menyembunyikan video dan dokumen itu. Bongkar ! Ini bisa jadi hadiah Tahun Baru buat rakyat Indonesia.
Jangan sampai rakyat menggunakan pasal 221 ayat (1) KUHP untuk mendesak aparat hukum menuntut Conie dipenjara 9 bulan karena didakwa telah menyembunyikan dokumen terkait kejahatan orang lain.
Jakarta, 31 Desember 2024
Komentar