LABUHA—Hasan Ali Bassam Kasuba memberikan peringatan keras dan tegas kepada seluruh Kepala Puskesmas di Kabupaten Halmahera Selatan Bupati yang terlibat dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) tidak sah atau “bodong” bagi pegawai yang ingin mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2024.
Peringatan keras Bupati Hal-Sel ini seiring mencuatnya isyu SK Bodong Kepala Puskemas bagi pelamar PPPK yang mengikuti tes masuk PPPK
Komentar