Orang nomor satu di kabupaten Hal-Sel itu menandaskan bahwa hanya pegawai yang memenuhi persyaratan resmi sesuai aturan pemerintah pusat yang dapat mengikuti proses seleksi. Ia menyoroti pentingnya menjaga transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan seleksi PPPK untuk menghindari kerugian terhadap pihak-pihak yang berhak.
“Saya mengingatkan seluruh pihak yang terlibat untuk menjaga integritas dan tidak melakukan penyimpangan administrasi, karena hal tersebut dapat merugikan banyak pihak, termasuk calon peserta yang memenuhi syarat,” ujar Bupati Bassam Kasuba kepada media.
Komentar