oleh

3 Paslon Pemohon Sengketa Pilkada Malut Kompak Minta MK Diskualifikasi Sherly-Sarbin

JAKARTA—Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mulai menggelar perkara permohonan PHPU Pilkada Provinsi Maluku Utara, Jumat 10/1/2025.3 pemohon masing-masing paslon nomor urut 1 H.Husain Alting-Asrul Rasyid Ichsan, paslon nomor urut 2 Aliong Mus – Sahril Taher dan paslon nomor urut 3 Dr.Muhammad Kasuba – Basri Salama pada kompak meminta majelis hakim panel 3 mendiskualifikasi pasangan calon nomor 4 Sherly Tjondoa-Sarbin Sehe.

Ya, Sidang perkara PHPU Pilkada Maluku Utara digelar dalam sidang panel 3 dipimpin Prof Arief Hidayat sebagai Hakim Ketua dan Prof Enny Nurbaningsih (anggota) dan Prof Daniel mulai digelar Jumat kemarin 10/1/2025 di lantai IV Gedung utama Mahkamah Konstitusi, jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Baca Juga  PANAS ! Alien Mus Bakal Didepak? ini Sosok Kuat Sebagai Plt. Ketua Golkar Malut.

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur nomor urut 1 H.Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan, pemohon perkara nomor 251/PHPU.GUB-XXIII/2025 melalui Pardamaian Nasution selaku kuasa pemohon dalam permohonannya keberatan terhadap hasil penetapan termohon yakni KPU Provinsi Maluku Utara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *