oleh

3 Paslon Pemohon Sengketa Pilkada Malut Kompak Minta MK Diskualifikasi Sherly-Sarbin

Pemohon menilai bahwa termohon tidak akuntable dan transparan dalam proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur  provinsi Maluku Utara tahun 2024.

Dalam uraiannya, Nasution mengungkapkan bahwa termohon (KPU Malut) membiarkan adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) serta pemilih diluar Maluku Utara yang seharusnya tidak berhak memilih namun tercantum dalam DPTb dan DPK dan kemudian melakukan pencoblosan di TPS.

Baca Juga  Tauhid-Nasri Sapu Bersih Kemenangan Di Seluruh Kecamatan

Sementara Aliong Mus-Sahril Taher, paslon nomor urut 2 sebagai pemohon nomor 245/PHPU.GUB-XXIII/2025 dalam permohonannya mendalilkan bahwa terjadi kecurangan yang Teratruktur, Sistimatis dan Masiv atau TSM yang melibatkan birokrasi ASN di Pemprov  Maluku utara serta pihak terkait lainya, termasuk Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan Pjs.Sekda Provinsi Maluku Utara Abubakar Abdullah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *