Pemohon menilai bahwa termohon tidak akuntable dan transparan dalam proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi Maluku Utara tahun 2024.
Dalam uraiannya, Nasution mengungkapkan bahwa termohon (KPU Malut) membiarkan adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) serta pemilih diluar Maluku Utara yang seharusnya tidak berhak memilih namun tercantum dalam DPTb dan DPK dan kemudian melakukan pencoblosan di TPS.
Sementara Aliong Mus-Sahril Taher, paslon nomor urut 2 sebagai pemohon nomor 245/PHPU.GUB-XXIII/2025 dalam permohonannya mendalilkan bahwa terjadi kecurangan yang Teratruktur, Sistimatis dan Masiv atau TSM yang melibatkan birokrasi ASN di Pemprov Maluku utara serta pihak terkait lainya, termasuk Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan Pjs.Sekda Provinsi Maluku Utara Abubakar Abdullah.
Komentar