Selanjutnya Paslon nomor urut 3 Dr.H.Muhammad Kasuba-Basri Salama misalnya mendalilkan bahwa Surat Keputusan KPU Maluku Utara nomor 67 tahun 2024 melanggar pasal 27 ayat (1) UUD 1945.Oleh paslon MK-BISA, Sherly Tjoanda tidak melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana disyaratkan dalam PKPU.Paslon nomor 3 ini menilai, termohon yakni KPU Maluku Utara memberikan keistimewaan kepada Sherly Tjondoa dalam pemeriksaan kesehatan.
Dalam petitumnya, 3 pemohon kompak meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU Maluku Utara dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 Sherly Tjondoa-Sarbin Sehe, Memerintahkan termohon atau KPU untuk menggelar pemilihan ulang diseluruh TPS di seluruh wilayah provinsi Maluku utara atau jika Majelis Hakim berpikiran lain dapat memutuskan perkara dengan seadil-adilnya(***)
Komentar