oleh

3 Paslon Pemohon Sengketa Pilkada Malut Kompak Minta MK Diskualifikasi Sherly-Sarbin

Selanjutnya Paslon nomor urut 3 Dr.H.Muhammad Kasuba-Basri Salama misalnya mendalilkan bahwa Surat Keputusan KPU Maluku Utara nomor 67 tahun 2024 melanggar pasal 27 ayat (1) UUD 1945.Oleh paslon MK-BISA, Sherly Tjoanda tidak melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana disyaratkan dalam PKPU.Paslon nomor 3 ini menilai, termohon yakni KPU Maluku Utara memberikan keistimewaan kepada Sherly Tjondoa dalam pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga  Legislator Muda DPR RI Asal Malut Apresiasi Presiden Prabowo Hapus Hutang Kredit UMKM

Dalam petitumnya, 3 pemohon kompak meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU Maluku Utara dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 Sherly Tjondoa-Sarbin Sehe, Memerintahkan termohon atau KPU untuk menggelar pemilihan ulang diseluruh TPS di seluruh wilayah provinsi Maluku utara atau jika Majelis Hakim berpikiran lain dapat memutuskan perkara dengan seadil-adilnya(***)

Baca Juga  BEM Unkhair Juga Sorot Kritis AKA Sekprov Malut

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *