Dalam tuntutannya, AMMU mendesak DKPP RI memecat anggota KPU Provinsi Maluku Utara, Memdesak KPU RI memanggil komisioner KPU Maluku Utara atas pelanggaran adimistrasi pasangan calon nomor 4 Sherly-Sarbin, Mendesak Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mendiskualifikasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 4 dan Mendesak KPU RI, DKPP RI dan MK RI tegakkan demokrasi.
Komentar