oleh

AMMU Kembali Gelar Demo di MK, Ini Tintutannya.

Dalam tuntutannya, AMMU mendesak DKPP RI memecat anggota KPU Provinsi Maluku Utara, Memdesak KPU RI memanggil komisioner KPU Maluku Utara atas pelanggaran adimistrasi pasangan calon nomor 4 Sherly-Sarbin, Mendesak Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mendiskualifikasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 4 dan Mendesak KPU RI, DKPP RI dan MK RI tegakkan demokrasi.

Baca Juga  3 Paslon Pemohon Sengketa Pilkada Malut Kompak Minta MK Diskualifikasi Sherly-Sarbin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *