Iram Galela menjelaskan, Laporan aduan ini difokuskan kepada Muhammad Umar Ali selaku Sekretaris Daerah & Suryani Antarani Kaban BPKAD Kab. Pulau Morotai sebagai pengendali keuangan dan indikasi kuat melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor. 13 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dibuah UU Nomor. 20 Tahun 2001 kami rasa seluruh ketimpangan keuangan & menyebabkan kerugian negara ialah otak dari kedua pejabat ini.
AMPP-TOGAMMOLOKA MALUT dalam surat aduannya meminta agar :
1. KPK RI segera dalami dugaan korupsi keuangan Kabupaten Pulau Morotai 2021-2024.
2. KPK RI periksa sekretaris daerah Muhammad Umar Ali & Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah BPKAD Suryani Antarani.
3. Perbuatan melawan hukum Sekda & Kaban BPKAD membuat kami kecewa dan merasa dirugikan sebagai peguyuban yang memiliki teritorial serta berperan sebagai pendiri daerah Kabupaten Pulau Morotai.
Komentar