oleh

Bawaslu Malut dan PH Sherly-Sarbin Beda Pendangan, Pekara Pilkada Malut Makin Menyala

JAKARTA—Mahkamah Konstitusi atau MK RI mulai menyidangkan perkara PHPU Pilkada Maluku Utara.Perkara ini dimohonkan 3 pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Maluku Utara, pasal on nomor urut 1 H.Husain Sjah-Asrul Rasyid Ichsan, paslon nomor urut 2 Aliong Mus-Sahril Taher dan paslon nomor urut 3 Dr.H.Muhammad Kasuba-Basri Salama, Jumat 10 Januari 2025 kemarin.

Dalam petitum permohonannya, ke 3 paslon kompak meminta majelis Hakim panel 3 yang terdiri dari Prof.Arief Hidayat sebagai hakim ketua, Prof Enny Nurbaningsih dan Prof Daniel mendiskualifikasi paslon nomor urut 4 Sherly Tjondoa-Sarbin Sehe.

Baca Juga  Unggul Jauh Perolehan Suara, Bassam-Helmi Bungkus Pilkada Hal-Sel

Ke 3 pemohon pada intinya mendalilkan Sherly-Sarbin cacat hukum sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur.Persoalan yang sangat disorot para pemohon dan nampak mendapat perhatian serius hakim panel 3 adalah proses tes kesehatan Sherly Tjondoa di RSPAD Jakarta dan kesehatan jasmani Sherly Tjondoa yang masih dalam kondisi tidak sehat jasmani namun diloloskan KPU Maluku Utara.

Baca Juga  Ubaid-Anjas Sukses Pecundangi Farrel -Thaib Dengan Telak di Pilkada Hal-Tim

Bawaslu Malut dan Tim Hukum Sherly-Sarbin beda pandangan.

Sementara itu, Bawaslu Maluku Utara dan Tim Hukum Sherly-Sarbin terlibat perbedaan pandangan menanggapi dalil pemohon bahwa  laporan 3 paslon terhadap Paslon Sherly-Sarbin ke Bawaslu Malut tidak ditanggapi pihak Bawaslu Malut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *