oleh

Bawaslu Malut dan PH Sherly-Sarbin Beda Pendangan, Pekara Pilkada Malut Makin Menyala

Tim hukum Sherly-Sarbin dari Kantor pengacara Deny Indrayana ketika dikomfirmasi permohonan pemohon yang mendalilkan bahwa mereka telah melaporkan kasus Sherly-Sarbin ke Bawaslu Malut namun tidak ditanggapi menjawab bahwa laporan para pemohon telah kadaluwarsa karena telah melewati batas waktu pelaporan yang disyaratkan dalam PKPU sehingga laporan para pemohon tidak diproses.Selebihnya tim hukum dari Deny Indrayana menilai dalil-dalil para pemohon bukan ranah Mahkamah Konstitusi tetapi ranah Bawaslu Malut.

Baca Juga  Pesan Kemenangan Angka 3 Menyala Terang Dari Hal-Sel

Namun Masita Nawawi, Ketua Bawaslu Malut menepis tanggapan tim hukum Sherly-Sarbin bahwa laporan para pemohon dimaksud tidak memenuhi unsur materil.

”Bukan kadaluwarsa ya tapi tidak memenuhi unsur materil sehingga tidak diproses”ujar Masita menepis keras pernyataan tim hukum Sherly-Sarbin.

Pantauan langsung proses persidangan sengketa PHPU Pilkada Malut media ini di gedung MK, sidang perkara Pilkada Malut bakal berlangsung sengit.Pasalnya, hakim MK sendiri terutama hakim anggota Prof Enny Nurbaningsih nampak penasaran dengan proses pemeriksaan kesehatan Sherly Tjondoa di pakukan di RSPAD Jakarta.

Baca Juga  PANAS ! Alien Mus Bakal Didepak? ini Sosok Kuat Sebagai Plt. Ketua Golkar Malut.

”KPU Maluku Utara nanti di sidang berikut mohon menjelaskan dengan jelas bagaimana Sherly Tjondoa harus menjalani pemeriksaan kesehatan di RSAPD”ujar dia tegas.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *