oleh

Bawaslu Malut dan PH Sherly-Sarbin Beda Pendangan, Pekara Pilkada Malut Makin Menyala

Prof Arief Hidayat, Hakim ketua panel 3 memberikan pernyataan bahwa MK pernah mengadili dan memutus perkara terhadap sengketa perkara yang melebihi 2% perbedaan suara.

Munjir Nabiu, Tim Hukum MK -BISA menilai pernyataan hakim Enny Nurbaningsih sebagai sebuah pernyataan hakim yang serius yang bakal membuka persoalan dibalik Pilkada Maluku Utara.

”Ini pernyataan hakim yang serius yang bakal membuka kasus Pilkada Maluku utara”tandas dia.

Baca Juga  Pesan Kemenangan Angka 3 Menyala Terang Dari Hal-Sel

Seperti diketahui, 3 pemohon dalam petitum permohonannya meminta hakim panel 3 membatalkan keputusan KPU Malut yang menetapkan kemenangan Sherly-Sarbin, Menggelar pemilihan ulang di seuruh TPS, mendiskualifikasi pasalon nomor 4 Sherly Tjondoa-Sarbin Sehe, atau jika majelis hakim berukuran lain mohon memutuskan perkara seadil-adilnya.

Sidang perkara PHPU Pilkada Maluku Utara akan dilanjutkan Senin minggu depan atau tanggal 13 Januari 2025(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *