Dengan demikian, sebelum menetapkan RSPAD Gatot Soebroto Jakarta sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan calon Gubernur Sherly Tjoanda, KPU Provinsi Maluku Utara seharusnya terlebih dahulu meminta rekomendasi tiga rumah sakit yang representatif dari berbagai aspek kepada dinas kesehatan provinsi.
“Sebagaimana penjelasan di atas, secara faktual bahwa hingga hari H pelaksanaan pemeriksaan kesehatan yakni tanggal 18 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Maluku Utara belum menerima salinan dokumen dalam bentuk apapun terkait dengan prosedur permintaan rekomendasi 3 (tiga) Rumah Sakit yang representatif (memenuhi semua kriteria) dari KPU Maluku Utara kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Tingkat Provinsi,” ungkap Masita.
Senada dengan masita, Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Adrian Yoro Naleng menyampaikan, pihaknya ikut mengawasi proses pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta pada 18 Oktober 2024.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, pemeriksaan kesehatan berpedoman pada 13 tahapan yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024.
Sesuai dengan informasi Tim Pemeriksa Kesehatan RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, memang tidak semua item pemeriksaan dapat dicermati atau diamati langsung oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Sehingga pihaknya mengalami kesulitan dalam membuktikan kebenaran materiil dari hasil pemeriksaan tersebut.
Menyikapi jalannya persidangan, Ketua tim relawan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Nomor urut 3 Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA) Dino Umahuk optimistism Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan ketiga pasangan calon dengan mendiskualifikasi paslon nomor 4 Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe.
“Alhamdulillah, kita sudah mengikuti jalannya sidang. Terlihat bahwa baik ketua maupun anggota Bawaslu Malut memaparkan fakta tentang pemeriksaan kesehatan dan proses , tahapan dan prosedur penetapan calon gubernur pengganti yang secara terang-berderang memperlihatkan kekeliruan KPU Malut,” papar Umahuk.
KPU Malut menurut kami juga mengistimewakan Sherly Tjoanda sebagaimana tertuang dalam gugatan MK-BISA yang telah disampaikan oleh tim hukum di dalam persidangan,” pungkasnya.(***)
Komentar