oleh

Bawaslu Malut Telanjangi KPU di Sidang PHPU, MK-BISA Optimistis Paslon No 4 Didiskualifikasi

-HEADLINE-726 Dilihat

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara tahun 2024, Rabu (22/1/2025) di Ruang Sidang Pleno.

Sidang Panel 3 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konsitusi Enny Nurbaningsih.

Diketahui tiga pasangan calon pada pilkada Gubernur Maluku Utara, yakni pasangan Calon Nomor Urut 1, Husain alting Sjah-Asrul Rasyid Ishsan, Aliong Mus-Sahril Taher dan Muhammad Kasuba-Basri Salama mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga  Barisan Aktivis Senior Sorot Kritis, Sumberdaya Alam Maluku Utara Dikuras Pengusaha Lokal ditinggalkan Perusahaan Tambang

Ketiga paslon mempersoalkan pemeriksaan kesehatan calon pengganti Sherly Tjoanda, yang diduga mengalami gangguan kesehatan akibat kecelakaan dan penetapan yang bersangkutan sebagai calon gubernur pengganti.

Ketiga paslon menilai KPU Maluku Utara keliru dan mengistimewakan Sherly Tjoanda dalam mengikuti tahapan pilkada sebagai calon gubernur pengganti lantaran suaminya Benny Laos meninggal dunia dalam kecelakaan speedboat.

Baca Juga  Janwar Surahman Dikukuhkan Sebagai Ketua PUK Serikat Pekerja KEP SPSI PT. IWIP, Ketum R. Abdullah Titip Empat Point.

Fakta menarik terungkap di persidangan ketika Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Masita Nawawi Gani menanggapi dalil Pemohon di hadapan Hakim Panel 3.

Masita menerangkan bahwa, berdasarkan hasil pengawasan langsung di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan tanggal 17 Oktober 2024, Bawaslu Maluku Utara tidak memperoleh akses penuh untuk memverifikasi kelengkapan dokumen administrasi persyaratan calon pengganti, Sherly Tjoanda.

Baca Juga  Pidato Politik Perdana Disidang Paripurna DPRD Hal-Sel, Bassam Kasuba Tandaskan Komitmen Ini

“Meskipun demikian, KPU Provinsi Maluku Utara tetap menetapkan bahwa persyaratan administrasi calon gubernur pengganti, Sherly Tjoanda, telah lengkap,” ujar Masita.

Selain itu, Bawaslu Provinsi Maluku Utara juga menyampaikan pandangannya terkait penunjukan RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan bagi calon pengganti.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *