Menurutnya Mahkamah Konstitusi ini bukan seperti peradilan umum yang dominan menggunakan asas legalitas dalam menyelesaikan kasus, tetapi lembaga peradilan ini sangat holistik dan komprehensip dalam memutus sebuah perkara di sidangMahkamah Konstitusi.
Menurut Iswan Kasim, SH., hampir semua putusan MK menggunakan sumber-sumber hukum berupa undang-undang, jurispredensi; doktrin ahli, traktat maupun hukum kebiasaan.
“Dari aspek ini saya berpendapat jika majelis hakim dalam perkara PHPU Pilkada Halut ini dilanjutkan maka potensi untuk diskulifikasi sangat besar”tandasnya.
Asalkan menurut Iswan, kualitas dari tiga Pemohon dalam mengargumentkan (legal resining) dalil-dalil dan alat buktinya bisa diyakini oleh majelis hakim MK.
Komentar