Dalam suratnya, mereka bermohon status tahanan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.Permohonan ini mempertimbangkan kondisi AGK yang tak layak lagi menjalani pengobatan dalam status tahanan di penjara yang mengharuskannya keluar masuk penjara dan rumah sakit.AGK dinilai lebih layak menjalani tahanan rumah sehingga mendapat pelayanan pengobatan lebih maksimal.
“Dengan ini mengajukan Permohonan Pengalihan Jenis Penahanan atas nama Terdakwa Abdul Gani Kasuba dari Tahanan Rumah Negara (Rutan) Ternate menjadi Tahanan Kota dan/atau Tahanan Rumah dengan alasan Kesehatan Terdakwa yang semakin hari semakin menurun dan memerlukan penanganan serta perawatan medis yang memadai (Surat Keterangan Dokter Terlampir) serta Terdakwa telah berulang kali menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Chasan Boesoiri Ternate, Rumah Sakit Dharma Ibu Ternate, dan Rumah Sakit Prima Ternate yang mana diharapkan dengan Pengalihan Jenis Penahanan ini baik menjadi Tahanan Kota dan/atau Tahanan Rumah kondisi kesehatan Terdakwa dapat dikontrol dan dipantau secara intensif baik oleh dokter maupun pihak keluarga”Demikian bunyi surat permohonan tim penasihat hukum AGK.
Menanggapi permohonan PH AGK, publik memberikan tanggapan positif berdasarkan pertimbangan kemanusian, kesehatan, hak azasi manusia dan ancaman kondisi kemanan.
Komentar