oleh

Kubu AGK Ajukan Permohonan MA Status Tahanan Kota, Publik Ingatkan Penegak Hukum Tidak Main-Main Dengan Kondisi AGK

Pengadilan, Lembaga penegak hukum KPK, Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie diminta tidak bermain-main dengan kondisi kesehatan KH.Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara itu.Pemidaan sapaan AGK tanpa mempertimbangkan kondisi kesehatan mantan Gubernur Maluku Utara dua periode itu selain potensial melanggar hak azasi juga dikhawatirkan menimbulkan kejadian buruk yang tidak diharapkan.
Pandangan itu dikemukakan nara sumber of derecord media ini.
“Kondisi kesehatan beliau (AGK) kenyataannya sudah sangat mengkhawatirkan, bisa dibuktikan dengan masuk keluar penjara-rumah sakit namun seolah dipaksakan”ujar dia menggambarkan perlakuan hukum yang dialami AGK.
“Jika terjadi kematian ditengah proses itu bagaimana, ini tidak kita harapkan namun proses demikian bisa saja terjadi”tukas dia.

Baca Juga  Pemerintahan Bassam-Helmi Terus Mendorong Sinergi Strategis Bagi Kemajuan Daerah

Dia mengingatkan, “institusi hukum harus paham bahwa AGK adalah tokoh yang memiliki pengikut setia dan simpatisan yang sudah pasti merespons secara emosional atas kejadian yang tidak mereka harapkan”tandas dia mengingatkan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *