oleh

Kubu AGK Ajukan Permohonan MA Status Tahanan Kota, Publik Ingatkan Penegak Hukum Tidak Main-Main Dengan Kondisi AGK

Aktivis yang dikenal kritis ini menilai surat permohonan pengalihan status ini sebagai hak hukum yang dimiliki AGK yang dipandang menjadi peluang bagi MA bisa merespon atas nama kemanusian, hak azasi serta pertimbangan stabilitas keamanan.
“Ini hak hukum beliau yang patut direspon atas nama kemanusiaan, hak azasi dan pertimbangan stabilitas keamanan.Ada ruang konstitusional bisa dikabulkan”pungkas dia.(***)

Baca Juga  Pemerintahan Bassam-Helmi Terus Mendorong Sinergi Strategis Bagi Kemajuan Daerah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *