Tony Rosyid : Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa
Pagar laut 30,16 m di Tangerang jadi perhatian publik. Karena pertama, ilegal. Kedua, jelas mengganggu rute nelayan mencari ikan. Ketiga, gak ada yang mengakui itu pagar punya siapa. Keempat, publik menduga itu bagian dari PIK 2 yang digugat status PSN-nya.
Belakangan ada komunitas nelayan yang klaim bahwa mereka bertanggung jawab. Diakuinya bahwa pemagaran dilakukan atas inisiatif swadaya masyarakat setempat. Oh ya? Oh ya? Harus diulang dua kali. Karena pengakuan ini sungguh amat sangat mengejutkan.
Siap-siap diusut, karena pemagaran laut Tangerang ini diduga ada unsur pidananya. Sebab, tanpa ijin. Ini pelanggaran. Ada aturan yang ditabrak.
Apakah ketika proses pidana nanti berjalan, pihak-pihak yang “Sok Jantan” mengakui pemagaran laut itu akan tetap tegar? “Nyanyian melonya” sedang ditunggu publik.
Sangat Janggal ! Ada komunitas nelayan mengaku sebagai pihak yang bikin pagar. Swadaya, katanya. Dimana janggalnya? Pertama, Komunitas nelayan adalah korban. Mereka dirugikan dengan pagar itu. Tapi kok ada yang mengakui sebagai pihak yang memagar? Kedua, duitnya dari mana? Pagar laut sepanjang 30,16 KM itu butuh dana puluhan milyar. Itu dana hasil patungan atau arisan? Ada-ada aja. Gak masuk akal !
Komentar