oleh

Laut Kok Punya HGB. Negara Makin Kacau !

-OPINI-519 Dilihat

Sudahlah… semua sudah terang benderang. Gak perlu lagi ditutup-tutupi. Gak perlu lagi disembunyikan dengan berbagai cover. Semua mata melotot. Satu kata: itu pagar punya si itu. Paham?

Kabar terakhir, hamparan laut yang dipagar itu punya HGB, alias Hak Guna Bangunan. Gila ! Gimana mau bangun di atas laut? Mau bikin rumah panggung? Laut kok punya HGB. Ini perlu diperjelas.

Baca Juga  Obituari AGK : PERGINYA ‘THE LEGEND OF DAKWAH”

Putusan MK 85/PUU-XI/2013 menegaskan: bahwa laut adalah ruang publik yang tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan privat atau komersial.

Pemagaran dan reklamasi gak ada ijin, tapi muncul HGB. Gimana negara bisa sekacau ini. Lebih kacau lagi, ini terjadi bukan hanya di Tangerang. Tapi juga terjadi di Surabaya. Ada 656 ha HGB di atas laut Surabaya. Terus, dimana lagi? Kemudian dimana lagi? Ini semua harus dilacak dan dibongkar. Menteri KKP, Menteri ATR dan Pemprov punya tanggung jawab untuk menertibkan wilayahnya masing-masing.

Baca Juga  PROSES PEMBENTUKAN TATANAN GLOBAL BARU DAN MASA DEPAN RI

Kasus HGB di Tangerang dan Surabaya harus dijadikan referensi, sekaligus trigger untuk menginvestigasi semua wilayah pesisir pantai di Indonesia. Dimana saja ada pagar-pagar ilegal? Adakah HGB-HGB liar yang sudah diterbitkan oleh kementerian ATR?

Nusron Wahid, sahabatku dan juga tetanggaku, reformasi agraria menjadi kebutuhan darurat yang mesti segera direalisasikan untuk menyelamatkan negara dan rakyat kecil. Sekali lagi; “darurat”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *