Ini negara hukum, punya aturan. Jangan mentang-mentang ikut mendanai pilpres, pileg dan pilkada, lalu bisa tabrak aturan dan seenaknya rampok aset negara.
Perampokan macam ini terjadi dimana-mana. Hampir di semua sektor. Terstruktur, Sistematis dan Masif. Alias TSM. Selama ini dibiarkan dan tidak ada yang berani mempersoalkan. Aturan hukum dan penguasa sudah terlalu lama mengabdi dan melayani mereka. Sudah waktunya untuk STOP ! Rakyat mesti sadar atas ini.
Nah, menteri ATR harus bergerak. Sisir semua HGB di atas perairan. Boleh jadi di luar Tangerang dan Surabaya, masih ada banyak HGB di atas perairan. Gunakan putusan MK 85/PUU-XI/2013 untuk membatalkan HGB-HGB liar itu. Pidanakan mereka yang terlibat. Termasuk oknum-oknum pegawai BPN. Di situ sering ditemukan mafia tanah bergentayangan.
Laut itu wilayah otoritasnya KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan). Selain wilayahnya gubernur sepanjang 0-12 mil dari bibir pantai (Bisa dibaca dalam UU No 23 Tahun 2014 Pasal 7 ayat 3). Laut bukan wilayah otoritasnya Menteri ATR. Tapi, kalau sudah ada HGB, menteri ATR harus bertanggung jawab.
Publik bertanya-tanya: siapa menteri ATR yang menerbitkan HGB ilegal di atas laut Tangerang dan Surabaya? Adakah pihak yang berada di belakang menteri ATR itu?
Jangan kasih tenang dan cuci tangan.
Komentar