oleh

Mansur “Chulen” Abdul Fatah : Terimakasih Prof Denny Indrayana

-HEADLINE-79 Dilihat

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara tahun 2024, Rabu (22/1/2025) di Ruang Sidang Pleno.

Sidang Panel 3 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konsitusi Enny Nurbaningsih.

Sidang dengan agenda mendengar eksepsi termohon ini menurut Mansur Abdul Fatah, jubir paslon nomor urut 2 Aliong-Sahril menarik untuk disimak.Sapaan karib Chulen ini mengungkapkan bahwa muncul fakta persidangan dari pengakuan Prof Denny Indrayana, ketua tim  penasihat hukum pihak terkait yakni paslon nomor urut 4 Sherly Tjondoa-Sarbin Sehe.Denny menurut dia telah mengakui bahwa kliennya Sherly Tjondoa mengalami sakit.Pengakuan Prof Denny jelas Mansur membuktikan dalil pemohon bahwa janda mendiang Benny Laos itu tidak ee uji syarat sehat jasmani sehingga tak layak diloloskan sebagai calon Gubernur Maluku Utara.

Baca Juga  Sukses Benamkan Persik Kediri, MU Dekati 10 Besar Klasemen Liga I

”Terimakasih kepada Prof Denny Indrayana yang dengan jujur mengakui bahwa Sherly Tjondoa sakit”ucap dia.

”Artinya kubu Sherly-Sarbin sendiri telah mengakui kliennya tidak memenuhi syarat calon Gubernur”tandasnya.

Sementara itu, Fakta menarik terungkap di persidangan ketika Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Masita Nawawi Gani menanggapi dalil Pemohon di hadapan Hakim Panel 3.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *