Oleh karena itu, Warek II STIMI Ternate ini berharap agar KPU Halsel memenangkan sengketa di Mahkamah Kostitusi.
Seperti diketahui, sengketa PHP Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan tengah memasuki babak krusial.Setelah dua kali menjalani sidang permohonan pemohon dan eksepsi termohon KPU Hal-Sel, BAWASULU dan pihak terkait (Bassam-Helmi), Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi(MK) panel 2 akan menggelar sidang putusan.Pada agenda sidang ini, majelis hakim akan memutuskan apakah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya atau menerima eksepsi termohon dan pihak terkait dalam eksepsi menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Prof (Cand) Dr.Sofyan Abas), Tokoh intelektual muda Makayoa memiliki harapan besar agar Bassam Kasuba sebagai pihak terkait berhasil melalui cobaan di MK ini. Akademisi UMMU ini menilai Pilkada halsel berlangsung demokratis dan sistimatis yang telah melahirkan kepemimpinan halsel periode 2025-2029.
“Pilkada halsel sangat demokratis, semua kontestan telah berkompetisi secara demokratis dan sistimatis yang endingnya terilihnya Bassam Kasuba-Helmi Umar Muchsin sebagai Bupati-Wakil Bupati Halmahera Seatan periode 2025-2029”ujar dia.
“Buktinya tidak ada rekomendasi bawaslu yang memiliki kompetensi obsolut menentukan ada pelanggaran tidaknya Pilkada halsel”ujar dia menjelaskan.
Mantan Warek III UMMU ini mengaku mengikuti proses persidangan sengketa PHP Pilkada Halsel di MK dengan runtut namun tidak melihat ada kejahatan TSM sebagaimana yang ditudingkan.
“Saya ikuti proses persidangan dan dalam amatan saya, kejahatan TSM tidak memenuhi unsur”tandasnya.
“Semoga KPU, Bassam-Helmi dan rakyat Halmahera Selatan sukses di MK”imbuhnya(***)
Komentar