oleh

Serius Mekarkan DOB Kota Bacan, Obi dan Gane, Bupati Bassam Temui Mendagri

“Namun, keduanya masih berpedoman pada ketentuan lama. ketentuan yang di maksud pemekaran wilayah harus memenuhi syarat sesuai UU No. 23 Tahun 2014” sambung Irma Yuanita Direktur Penataan Daerah Kemendagri*

Baca Juga  Sambut NATARU, Bupati Hal-Sel Bassam Kasuba Serukan Kerukunan dan Kedamaian

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *