“Kami punya banyak bukti pelanggaran, insya Allah jika putusan hakim melanjutkan persidangan pemeriksaan saksi, saya akan beberkan semua bukti dugaan kejahatan pilkada Malut”ungkapnya.
Sementara Junaidi, PH paket SAH menyatakan, fakta-fakta persidangan yang terkuak di persidangan lanjutan ini semakin memberikan keyakinan bahwa permohonan yang dimohonkan kepada majelis hakim panel 3 bakal diterima.
“Fakta persidangan bahwa Sherly Tjondoa ternyata melakukan pendaftaran sebagai bakal calon Gubernur secara online.Aturanya dimana”ungkap dia.
“Apa yang disampaikan Bawaslu Malut dipersidangan bahwa mereka tidak bisa mengakses pengawasan langsung terhadap pemeriksaan kesehatan Sherly Tjondoa di ruang pemeriksaan karena dilarang pihak KPU”beber dia.
“Sampai pada persidangan lanjutan ke dua rabu tadi ini, saya semakin yakin permohonan kami diskualifikasi Sherly-Sarbin diterima”yakin dia.
“Sangat yakin putusannya dismisal dan Sherly-Sarbin didiskuakifikasi”tandasnya.
Sementara KPU Malut dan pihak terkait yakni paslon 4 dalam eksepsinya menyatakan posita pemohon obscuur libel alias eksepsi yang menyatakan gugatan penggugat kabur. Hendra Kasim, PH termohon dalam eksepsi menyatakan para pemohon tidak memiliki legal standing dan membantah seluruh dalil pemohon.Termohon juga menyatakan sebagian norma yang didalilkan pemohon telah dirubah dengan norma yang baru.
Termohon KPU Malut dan Bawaslu Malut serta pihak terkait dalam petitumnya meminta mejelis hakim menerima untuk seluruhnya dalam eksepsi menolak permohonan pemohon, menerima putusan KPU Provinsi Maluku Utara atau jika mejelis hakim berpikir lain menetapkan putusan yang seadil-adilnya.
Prof Arief Hidayat, ketua majelis hakim panel 3 dalam pengantar penutup sidang lanjutan menyatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan majelis hakim apakah menerima permohonan pemohon atau menyatakan menolak(***)
Komentar