”saya kira masing-masing 3 paslon ini (3 pemohon) dengan kuasa hukumnya cukup cerdas dalam menyampaikan gugatan dan mereka memiliki bukti-bukti yang kuat.Insya Allah dengan bukti-bukti itu, Sherly-Sarbin akan didiskualifikasi”ujar dia yakin.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maluku Utara ini meyakini KPU Malut telah mengangkangi mekanisme yang berlaku dalam penetapan Sherly-Sarbin sebagai paslon Gubernur-Wakil Gubernur di Pilkada Maluku Utara tahun 2024.
Politisi yang dikenal kritis dan idealis ini bahkan menduga KPU Malut telah disogok hingga berani melanggar mekanisme dalam penetapan Sherly-Sarbin.
”saya percaya kenapa, karena menyangkut pendaftaran itu KPU (KPU Malut) telah melanggar peraturan perundang-undangan, KPU saya curiga telah di bayar sehingga di (KPU) berani melakukan itu”tegas dia.
Komentar