oleh

Diduga Dipaksakan Tersangka, Lawyer Abdul Gani Tantang Penyidik Polresta Tikep

-Malut-569 Dilihat

Kendati demikian, Ia mengaku, pada prinsipnya tetap menghormati langkah penyidik Polresta Tidore dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka, Ia pun meyakini penetapan tersangka telah melalui proses gelar perkara.

Sebelumnya, diberitakan kuasa hukum Abdul Gani Ahmad, Rusdi Bachmid, beranggapan bahwa yang dilakukan kliennya dalam akun facebooknya adalah membagikan berita/ share link yang dituliskan oleh media online, tanpa ada tambahan komentar atau caption yang narasinya menyerang nama baik atau kehormatan seseorang;

Pertama, Bahwa jika dalam pemberitaan tersebut terdapat narasi atau kalimat yang tidak tepat, maka selaku pihak yang dirugikan berhak mengajukan hak jawab atau hak koreksi ke media yang mereles berita, sebagaimana diatur dalam UU 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo Kode Etik Jurnalis;

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed