“Dari penjelasan tersebut, kami bependapat bahwa laporan wawali tikep terhadap klien kami tentunya salah alamat dan keliru, namun kami menghormati laporan ini dan langkah penyidik yang telah menaikan status laporan dari penyelidikan ke penyidikan. Untuk itu dalam waktu dekat ini kami akan berkirim surat ke bagian pengawasan Polda Malut maupun Kejaksaan Tinggi Malut, untuk meminta dilakukan pengawasan dalam proses pemeriksaan perkara ini,” pungkasnya.
Diduga Dipaksakan Tersangka, Lawyer Abdul Gani Tantang Penyidik Polresta Tikep

Komentar