Kedua, mungkin KPK masih sibuk urus kasus lain. Kasus korupsi Hasto, dll. Sekali lagi, KPK boleh jadi masih amat sangat sibuk. Sehingga belum sempat baca laporan korupsi Jokowi. Mari kita berbaik sangka. Apalagi besok hari pertama berpuasa. Apa hubungannya? Gak ada sih.
Meski OCCRP (Organisation Crime and Corruption Reporting Project) telah menominasikan Jokowi sebagai pemimpin terkorup kedua di dunia, bukan otomatis Jokowi bisa diproses hukum. Hukum pidana di Indonesia punya prosedur yang berbeda dengan investigasi OCCRP. Standarnya tidak sama.
Di Indonesia, hukum bergantung pasal. Pasal-pasal seringkali tidak independen. Bergantung di tangan siapa dan kepada siapa pasal-pasal hukum itu ditafsirkan. Tafsir kepada orang kaya beda dengan tafsir kepada orang miskin. Sama pasalnya, tapi tafsirnya beda. Ini tidak selalu terjadi, tapi cukup sering. Sebut saja oknum. Supaya aman.
Beda lagi tafsir kepada penguasa dengan tafsir kepada rakyat kecil. Rakyat bisa dieksekusi tanpa pasal. Sedangkan penguasa justru bisa mengeksekusi pasalnya. Inilah yang seringkali membedakan hukum di Indonesia dengan OOCRP.
Di Indonesia, orang miskin tidak boleh terlalu berharap kepada keadilan hukum. Orang kaya bisa memainkan keadilan. Perbedaan-perbedaan ini harus anda pahami. Kalau gagal paham, anda akan kecewa berat, akibatnya pasti menderita.
Apakah untuk mengungkap kejahatan Jokowi butuh waktu lama? Ah, balik lagi kesitu. Anda mendesak terus. Ini aku kasih tahu, secara hukum, hingga detik ini, Jokowi “zero pelanggaran”. Juga “zero kejahatan”. Karena institusi hukum tidak melihat ada pasal hukum yang ditabrak.
Komentar