”Wajar dan layak menang ya”tukas dia.
Oleh karena itu, Warek III STIMI Ternate ini memiliki keyakinan kuat majelis hakim Mahkamah Konstitusi bakal mengukuhkan keputusan KPU Hal-Sel yang telah menetapkan kemenangan Bassam-Helmi.
”Apalagi perbedaan suara juga sangat jauh, legal standing nya taulah”tandasnya.
Sejalan menurut Sofyan Abas, proses persidangan di MK juga menunjukan tuduhan dugaan pelanggaran TSM yang dilakukan Bassam-Helmi lemah.Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya rekomendasi Bawaslu yang menyatakan adanya pelanggaran yang dilakukan pasangan Bassam -Hemi.
Komentar