”Yang berwenang menyatakan pelanggaran Pilkada itu Bawaslu, sementara hal itu tidak ada”tukasnya.
Mantan Warek III UMMU Ternate ini berpandangan, Pilkada hal-sel telah menghasilkan kepemimpinan Halmahera Selatan yang demokratis harus disambut sebagai momentum strategis bagi kemajuan pembangunan Halmahera Selatan.
”Ini momentum strategis bagi kemajuan pembangunan Halmahera Seatan, semua komponen harus menyambut momentum ini”tutup dia(***)
Komentar