Tony Rosyid : Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa
Ada-ada aja mau adili Jokowi. Sebagai gerakan moral, boleh dan sah-sah saja. Bahkan harus ! Oke. Secara moral, kita semua punya tanggung jawab untuk mendorong agar hukum itu tegak di negeri ini. Tegak di atas kepala semua warga negara, tanpa terkecuali. Tapi, itu teorinya. Soal realisasinya? Nanti dulu.
Mau adili Jokowi lewat institusi apa? KPK? Anda tahu keadaan KPK pasca revisi UU KPK? Terutama setelah pimpinan KPK dipilih oleh pansel yang dibentuk Jokowi jelang Wong Solo ini lengser? Apa hubungan antara pansel calon pimpinan KPK dengan tuntutan “Adili Jokowi”? Ah, pertanyaan “bego”.
Lalu, kalau tidak libatkan KPK, mau adili Jokowi lewat jalur mana? Kejaksaan atau polri? Jaksa Agung dan Kapolri ini dipilih saat Jokowi masih berkuasa. Kenapa gak diresuffle? Ya, tanyain presiden dong. Kok tanya saya.
Ingat kasus Gibran, putra sulung Jokowi yang diadukan oleh Ubaidillah Badrun ke KPK? Apakah sampai sekarang ada responnya? Gak ada ! Harapan rakyat: semoga laporan itu “dibaca”. Dibaca itu artinya ya sekedar “dibaca”.
Gak usahlah sampai ke Gibran. Anak presiden dua periode: 2014-2024. Full 10 tahun berkuasa. Kasus PIK-2 saja, siapa yang dijadikan tersangka? Kepala desa? Ya, hanya sampai kepala desa. Pertanyaannya: emang kepala desa bisa kerja sendirian?
Komentar