oleh

Gugatan Farrel – H.Thaib di Tolak MK, Ubaid-Anjas Gas Gigi 2

-HEADLINE-1077 Dilihat

JAKARTA—Ubaid Ya’kub-Anjas Taher memastikan diri melanjutkan kepemimpinan periode ke 2(dua) di Kabupaten Halmahera Selatan.Itu setelah Majelis Hakim Mahkamah konstitusi mengukuhkan kemenangan mereka di Pilkada Halmahera Timur.Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya menolak gugatan Pasangan Calon Bupati Farrel Erawan dan Wakil Bupati H. Thaib Djalaluddin (Haji Tono) atas hasil pemilihan kepala daerah Halmahera Timur.

Baca Juga  Kritisi Bungkamnya DPR-RI dan DPD-RI Dapil Maluku Utara, M.Reza A.Syadik : Indikasi Lemahnya Representasi Rakyat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

Penolakan gugatan dengan nomor perkara
248/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, dilakukan melalui sidang putusan dismissal yang disampaikan Ketua MK Suhartoyo, pada Selasa (4/2/2025).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *