oleh

Kewajiban Konsitusional Seorang Presiden

-OPINI-549 Dilihat

Isi Sumpah Presiden (Wakil Presiden):

“Demi Allah, saya akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baik nya dan se adil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjakankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”

Isi Janji Presiden (Wakil Presiden)

Baca Juga  “Catatan Tarada Hambak”.Perkelahian Trump-Zakensky “ Dunia Kanang Dunia Bisnis”

“saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi krwajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baik nya dan seadil adilnya, memegang teguh undang-undang dasar dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

Sumpah dan Janji Presiden dan wakil Presiden itu sesuai dengan pasal 9 UUD 1945.

Itu kewajiban konsitusional yang harus di taati oleh Presiden dan wakil Presiden.

Baca Juga  PIK-2 Dijadikan Trigger Melawan Oligarki

Maka, atas dasar itu menjadi kewajiban konsitusional bagi seorang Presiden untuk menjalankan UU dan peraturan nya selurus-lurus dan se adil-adilnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *