Isi Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
“Demi Allah, saya akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baik nya dan se adil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjakankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”
Isi Janji Presiden (Wakil Presiden)
“saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi krwajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baik nya dan seadil adilnya, memegang teguh undang-undang dasar dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Sumpah dan Janji Presiden dan wakil Presiden itu sesuai dengan pasal 9 UUD 1945.
Itu kewajiban konsitusional yang harus di taati oleh Presiden dan wakil Presiden.
Maka, atas dasar itu menjadi kewajiban konsitusional bagi seorang Presiden untuk menjalankan UU dan peraturan nya selurus-lurus dan se adil-adilnya.
Komentar