PERTAMA, Instansi pemerintah atau satuan instansi lainnya agar dapat turut serta memeriahkan bulan suci ramadan dengan kegiatan Mahrib Ramdan.
Selanjutnya Taqbil Akbar, pawai maupun publik dengan memasang Spanduk/bener balio Untu memotivasi ibadah puasa”
KEDUA: “meningkatkan sikap saling menghormati, toloransi serta menyibukkan diri dengan ibadah selama bulan Suci ramadan seperti:
Sholat berjamaah, sholat tarawih tadaru Al Qur’an itikaf, Bukber, zakat infak dan shodaqoh serta ibadah sunah lain nya”
TIGA, kepada masyarakat , diharapkan dapat memakmurkan masjid/musholla dengan mengisi berbagai kegiatan keagamaan”
EMPAT: tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan syariat dan perundang-undangan:
1. membuka tempat hiburan malam
2, membunyikan petasan/mercon Atau sejenisnya.
3 jual belikan miras dan obat obat terlang.
4 balap liar yang menggunakan ketentraman umum”
LIMA: rumah makan/ warung makan/ restoran untuk tidak melakukan aktivitas penjualan pada saat waktu puasa.
Komentar