ENAM: pengusaha kafe/tempat hiburan agar tidak buka pada siang atau malam hari selam bulan suci ramadan.
KETUJUH: Camat berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan melakukan pemantauan Kamtibmas di wilayah masing–masing.
termasuk peredaran Miras,Narkoba,dan Penyakit Masyarakat Lainnya, serta melaksanakan Safari Ramadhan Desa binaannya;
KEDELAPAN:Para Pimpinan OPD untuk terlibat aktif dalam Kegiatan Ramadhan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, melaksanakan kebersihan
dan keindahan kantor serta Kegiatan –Kegiatan Ramadhan yang meningkatkan motivasi Ibadah serta Ukhuwah antar Pegawai.
KESEMBILAN:Kepada seluruh Pimpinan OPD, Camat,Kepala Desa,Kepala Puskesmas,Kepala Sekolah untuk melaksanakan Giat Tadarus Al- Qur’an
dan Kultum sebelum melaksanakan tugas Pelayanan dan menghentikan aktifitas saat adzan berkumandang serta melaksanakan sholat dzuhur berjamaah di masjid/mushollah terdekat;
KESEPULUH:Pelaksanaan gendang sahur tidak diperkenankan sebelum jam 03:00 WIT, terhadap hal ini diharapkan kepada Satpol–PP untuk mengawasinya;
Komentar