oleh

Respon Andriana, Propam Malut Klaim Sidang Kode Etik Bripka Faisal Sudah Sesuai Ketentuan

-HUKUM-178 Dilihat

TERNATE—Propam Polda Malut merespon tudingan Andriana, isteri Bripka Faisal.Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara mengklaim sidang kode etik profesi dengan terduga pelanggar berinisial Bripka RT alias Risal yang dipersoalkan Andriani selaku istri sahnya sudah sesuai ketentuan.

Bripka Risal selaku PS Kanit Bhabinkamtibmas Polres Halteng tercatat telah melakukan sejumlah pelanggaran berat seperti dugaan KDRT, tidak melaksanakan tugas hingga perselingkuhan. Namun selalu saja lolos dari sanksi berat baik dari Polres Halteng hingga Polda Malut.

Baca Juga  Nyaris Sebulan Terbaring di Rumah Sakit, MA dan KPK Dimintai Bijak

Padahal, Bripka Risal sebelumnya juga telah dijatuhi sanksi, baik disiplin maupun etik. Putusan pertama pada 9 Agustus 2021 terkait KDRT, kedua putusan etik atas pelanggaran tidak melaksanakan tugas, dan ketiga melakukan perselingkuhan yang sidangnya digelar di Mapolda Malut.

Putusan sidang kode etik dugaan perselingkuhan yang digelar Polda Maluku Utara dinilai tidak ada keadilan bagi Andriani selaku istri dari Bripka Risal yang juga ibu Bhayangkari itu.

Baca Juga  AMPP-TOGAMMOLOKA MALUT Tuding Krimsus Polda Takut Kuasa Hukum PT.NHM Iksan Maujud

“Sidang kode etik ini terkait dengan laporan Andriani atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan terduga pelanggar Bripka Risal,” ujar Plh Kabid Propam Polda Malut, AKBP Syamsul Alam, Jumat (14/2).

Syamsul menuturkan, dugaan perselingkuhan ini terjadi sejak Februari 2021 dan dilaporkan pada Oktober 2024 lalu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *