TERNATE—Kebijakan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjondoa bidang pendidikan yang hanya membebaskan biaya pendidikan bagi sekolah atau SLTA Negeri menuai sorotan kritis publik.
Akibat kebijakan yang dikotomis itu mengundang ragam pandangan.
Kebijakan itu dinilai diskriminatif, bertentangan dengan konstitusi dan potensial memecah Masyarakat karena membedakan murid atau pelajar sekolah negeri dan pelajar sekolah swasta padahal mereka semua adalah anak bangsa yang berhak memperoleh akses kebijakan yang sama dan adil dari pemerintah.Demikian peran sekolah swasta juga sangat penting terutama untuk daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
Demikian pandangan Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan dan Pratomo, Direktur GTK, Dikmen dan Diksus.
”Itu kebijakan yang diskriminatif dan inskonatitusional, berbahaya itu”tegas Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan yang juga tokoh Malut di Jakarta ini ketika dikomfirmasikan hal ini.
Komentar