oleh

Peduli Pekerja, Hj.Ike Masita Tunas, S.Sos.M.Si, Ketua SP KEP SPSI Malut : Perusahan Harus Cairakan THR Mulai H-7 Lebaran

-HEADLINE-368 Dilihat

TERNATE—Hj.Ike Masita Tunas, S.Sos.M.Si, ketua Pengurus Daerah Serikat Pekerja Kimia Energi dan Mineral Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau SP KEP SPSI Provinsi Maluku Utara menunjukan komitmen kepeduliannya sebagai pimpinan organisasi buruh SP KEP SPSI Malut yang peduli terhadap nasib pekerja.

Di momentum ramadhan dan menyambut lebaran Idul fitri ini, Ketua organisasi buruh terbesar di Indonesia ini meminta pihak perusahan agar mencairkan tunjangan hari raya atau THR pekerja sejak H-7 lebaran Idul fitri 1446 Hijriyah tahun 2025.

Baca Juga  Gubernur Sherly Ditantang Ajukan Proposal Skema Kepemilikan Saham Atau Jadi Boneka Pusat dan Oligarki Tambang

Menurut Hj.Ike, desakannya selain perintah konstitusi juga pertimbangan kemanusiaan dimana tenggak waktu dimulainya proses pencairan dimaksud memungkinkan para pekerja bisa menyiapkan sambutan Idul fitri dengan baik.

Dia mengingatkan bahwa menjelang  perayaan Idhul Fitri 1446 Hijriah, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan oleh perusahaan menjadi titik penting di momen ini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *