“Saatnya negara membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada kekuatan pemodal yang memiliki IUP tambang, dan pemerintah pusat juga harus benar-benar hadir untuk melindungi rakyatnya”pungjas Reza Sadik.
Olehnya itu FRONT AKTIVIS LINGKAR TAMBANG MALUKU UTARA JAKARTA mengakumulasikan beberapa tuntutan.
1. Mendesak DPR-RI dan DPD-RI Dapil Maluku Utara untuk angkat suara serta segera membersamai pemerintah daerah Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Tengah merekomendasikan pencabutan IUP PT. MRI kepada Kementerian ESDM apabila terbukti merugikan masyarakat.
2. Meminta Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangaji, mengambil solusi yang pro rakyat agar aktivitas pertambangan PT. MRI tidak mengganggu lingkungan sekolah dan tempat ibadah.
3. Mendorong Kapolda Maluku Utara yang baru dan Mabes Polri untuk meningkatkan pengawasan secara ketat serta menindak tegas pihak yang bertanggung jawab atas perampasan lahan dan pencemaran lingkungan di Pulau Gebe.
4. Meminta Serta Mendesak Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, agar segera memanggil dan mengevaluasi PT. Smart Marsindo dan PT. MRI secara menyeluruh.
5. Ganti rugi bagi warga yang lahan palanya yang telah digusur, serta memastikan pemulihan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang merusak ekosistem Pulau Gebe.(***)
Komentar