oleh

Soal PTT , Bupati Bassam Kasuba Harus Tunduk Pempus

LABUHA—Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba harus tunduk pada keputusan pemerintah pusat melaui surat arahan Kemendagri.Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut terhadap arahan pemerintah, Bassam Kasuba kepada Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkup Pemerintah daerah Kabupten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, untuk tidak lagi menerima Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang baru.

Baca Juga  Bassam-Helmi Buat Suasana Ibukota Labuha Kian Semarak

Penegasan tersebut telah disampaikan Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba pada saat memimpin apel kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapangan upacara kantor Bupati, Senin (17/03/2025).

Bupati Hasal Ali Bassam Kasuba menegaskan, bahwa kepala dinas tidak diperbolehkan lagi menerima PTT di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan.Penegasan ini mengacu pada arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengatur kebijakan terkait pengangkatan tenaga honorer dan pegawai kontrak di instansi pemerintah daerah, tandasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *