Orang nomor satu di halsel itu menegaskan agar pimpinan OPD harus mematuhi penegasan ini untuk tidak lagi menerima PTT baru, “Kita harus menyesuaikan dengan kebijakan pusat, agar tertib administrasi dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, tegas Bassam.
Bassam juga menyampaikan, tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK gelombang pertama, saat ini masih menunggu penerbitan SK yang dijadwalkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2026 nanti.
Sementara itu, tenaga honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK gelombang kedua tetap masuk dalam sistem outsourcing, sehingga mereka tetap dapat bekerja.
Komentar