oleh

Fajrul Rahman dan Pidato “Sampah” Gubernur Sherly Tjoanda

-OPINI-577 Dilihat

Hendra Karianga, pakar hukum dan Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan mempertanyakan, apa urgensi atau kepentingan mendesak dengan pembentukan lembaga TPPD dan pengangkatan Abjan Sofyan yang pensiunan tak berprestasi dan mantan narapidana korupsi.

Bagi Hendra Karianga yang diakui kepakarannya soal konstitusi dan anggaran, pembentukan TPPD itu melanggar mekanisme.Kita menyela apa dari pandangan seorang pakar, ya kan apalagi yang menyela dengan umpatan juga hanya pengangguran tanggung berijazah SMA bahkan mungkin tidak.

Sedangkan bagi Muslim Arbi, apa tidak ada SDM mumpuni lagi di Maluku Utara sehingga harus comot pensiunan yang telah di “black list” hukum anti korupsi ?

Baca Juga  In Memoriam KH. Abdul Gani Kasuba, LC, Ustad Ku, Gubernur Ku

”Kan banyak tu akademisi di Unkhair bergelar profesor dan Doktor dibidang ekonomi pembangunan kenapa tidak dipakai Sherly, ada apa kan”tukas dia.

Aktivis kawakan nasional ini menilai basis pengangkatan Abjan Sofyan dan Gemintang Malarangeng, putra Rizal Malarangeng mantan Mempora dan ponakan Chul Malarangeng, mantan timses Sherly-Sarbin adalah kebijakan KKN bukan profesionalisme atau sistim meritokrasi.

”Jika Abjan Sofyan bukan mantan Sekda Kabupaten Pulau Morotai yang diangkat Benny Laos, Bupati Pulau Morotai, notabene suami Gubernur Sherly Tjoanda apa iya diangkat juga”ujar dia dengan nada tanya.

Baca Juga  Bagian (1) “RARO GAM’ MENGUKIR JEJAK DAN MAKNA

”Demikian dengan Gemintang Malarangeng, apa jika Chul Malarangeng bukan timses apa akan diangkat juga”tanya dia lagi.

”Ini kebijakan KKN, apalagi tidak dilakukan fit and Proper tes secara terbuka”tegas dia menyimpulkan.

Ini pandangan dengan basis argumentasi yang dijamin akuntabilitasnya.

Tak perlu kita membuka kitab hukum dan teori, cukup saja kita tengok secara komparativ antara gerakan Sherly membersihkan birokrasi Pemprov dengan pengangkatan Abjan Sofyan, apel to apel atau tidak.

Baca Juga  REVISI UU TNI BUKAN LEGITMASI DWI FUNGSI ABRI

Gubernur Sherly Tjoanda meminta bantuan BPK Malut agar memberikan data temuan ASN Pemprov yang bermasalah dengan pengelolaan keuangan untuk menjadi basis kebijakan bersih-bersih birokrasi yang bebas korupsi tetapi pada saat yang sama dia mengangkat pembantunya mantan koruptor.Apa sikap yang setara, tidak kan.

Oke kita membatasi diri pada isyu good Governance, meritokrasi dan efesiensi pada tajuk ini agar tak panjang.

Kekuasaan Sherly Tjoanda Harus Dikawal 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *