PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPk menantang Gubernur Maluku utara mengambil sikap tegas menutup operasional perusahan tambang nickel raksasa Malut daru RRT PT.IWIP.
Tantangan uji nyali keoada Gubernur Maluku utara itu terkait silang sengketa PT. IWIP dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang kian meruncing.
PT.IWIP diketahui “kaflal” menyelesaikan kewajiban tagihan pajak setelah beberapa kali tagihan pajak kendaraan bermotor dan air permukaan senilai Rp 200 miliar lebih yang ditagih Pemprov Malut diacuhkan PT. IWIP namun tak kunjung dibayarkan.
Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan dengan tegas menyoroti masalah ini. “Berdasarkan pertemuan dengan PT. IWIP beberapa waktu lalu, mereka berjanji akan menyelesaikan masalah ini sampai akhir bulan ini (Juni), jika tidak maka Pemprov bisa palang PT. IWIP,” kata Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah V, Dian Patria saat ditemui di kantor gubernur Malut, Rabu (21/6/2023).
Informasi bakal palang PT IWIP ini pertama kali disampaikan pada saat rapat bersama dengan KPK dan gubernur, yang disepakati akan melakukan palang jika PT. IWIP tak juga melunasi pajak dan janji mereka untuk memberikan data.
Namun hingga detik ini, Gubernur AGK ogah mengambil sikap tegas terhadap IWIP dan perusahan tambang raksasa milik BUMN RRT itu seolah anjing menggonggong kafilah berlaku begitu saja.
Berdasarkan keterangan Dian dari KPK, berdasarkan data tunggakan pajak perusahaan tambang di Malut yang dikantongi KPK, PT. IWIP adalah perusahaan yang menunggak pajak terbesar ke Pemprov Malut dengan angka mencapai Rp 200 miliar, sedangkan PT. NHM berada diurutan kedua yakni sebesar Rp 2 miliar.
Dunia media bergemuruh, ikut mendukung tantangan yang dilayangkan KPK kepada penguasa Maluku utara itu.
Gubernur H.Ghani Kasuba dinilai memiliki otiritas untuk menghentikan nopwrasional PT.IWIP karena terkait langsung dengan tunggakan kewajiban pembayaran pajak kepada Provinsi Maluku utara.
”Berani ngga ya pak Gub”komentar Noce, warga nitizen di WAG Sofifi-Halmahera.
Namun ada yang menimpali, jika ditutup operasionalnya maka efeknya meninimbulkan pengangguran.
”Kalau tutup nanti menimbulkan pengangguran”timpal Fachry, nitizen yang lain.
Tetapi pakar Ekonomi Unkhair menimpali bahwa efek penutupan perusahan tambang itu kecil Danpaknya.
”Danpaknya kecil”tandas Mukhtar Adam, pakar dan Founder lembaga Nir laba Kampong Malanesia yang konsen pada issu pemberdayaan ekonomi rakyat ini.
Masyarakat menanti nyali seribu Gubernur AGK untuk mengambil langkah tegas agar perusahan-perusahan tambang taksasi lainya ikut ciut untuk menghargai pemerintah daerah.Utamanya bisa memenuhi kewajiban pajak daerah guna bisa mengepulkan dapur Pemda yang perkembanganya kembang kempis dalam balutan devisit anggaran di setiap tahun itu.
“Ayo, Ustadz, Ngoni bisa”pungkas Damhar(***)