oleh

WAJAR ! Di MALUT KORUPSI SUBUR.

Kita tentu kaget tetapi bisa jadi tidak kaget lagi, ketika tersiar berita, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu RI), menetapkan Provinsi Maluku Utara sebagai daerah rawan politik uang nomor tertinggi se-Indonesia.

Dikutip dari media siber Moderatorsua, Penetapan tersebut tertuang dalam hasil analisis isu strategis, politik uang dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan pemilihan serentak 2024.

Baca Juga  Conie Layak Dipidana?

Bawaslu mencatat paling sedikit, terdapat 5 provinsi masuk kategori daerah yang karep terjadi praktik politik uang, pada momentum pemilu dan pilkada.

“Dari 34 provinsi yang dijadikan unit analisis, setidaknya ada lima provinsi yang masuk kategori kerawanan tinggi terjadinya praktik politik uang,” tulis Bawaslu RI dalam release resminya. Minggu (13/08/2023)
Meskipun hanya ditetapkan 5 provinsi dengan tingkat politik uang paling tinggi. Namun, provinsi lainnya tak satupun yang masuk kategori rendah.

Baca Juga  Pengawasan dan Tindakan Pemilu Menjelang Pilkada 2024 di Maluku Utara

Berikut lima provinsi rawan politik uang:

Maluku Utara (skor 100),Lampung (skor 55,56),Jawa Barat (skor 50),Banten skor (44,44)
Sulawesi Utara skor (38,89).
Bawaslu menyarankan pihak berwenang dan jajarannya di daerah, lebih maksimal dalam pencegahan maupun penindakan.

“Inovasi dan kreasi dalam agenda pencegahan politik uang menjadi kunci untuk menguatkan agenda pencegahan dan penindakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam perlawanan praktik politik uang,” pinta Bawaslu.

Baca Juga  Said Didu, Simbol Perlawanan Terhadap Oligarki

Monay Politik Dan Korupsi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *