oleh

Pelantikan Imran Yakub Sebagai Kadis Dikbud Adalah Amanat Putusan MA.

-HEADLINE-163 Dilihat

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Gubernur Maluku utara H.Ghani Kasuba diwakili Sekda, Syamsuddin Abdul Kadir kembali melantik Imran Yakub sebagai kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Maluku utara, Jumat 10/11/2023.

Pelantikan Imran Yakub tanpa melalui tahapan asesmen menuai pro kontra.Terhadap hal ini, Miftah Baay membantah bahwa Imran Yakub tak perlu melalui tahapan asesmen lagi karena pelantikan Imran Yakub dalam rangka melaksanakan amanat putusan MA yang memerintahkan Pemda Malut mengembalikan harkat dan martabat nya seperti semula.

Baca Juga  Pidato Politik Perdana Disidang Paripurna DPRD Hal-Sel, Bassam Kasuba Tandaskan Komitmen Ini

Hal itu dapat dibaca dari point pertimbangannya dimana Gubernur Malut dalam SK pelantikan Imran Yakub sebagai kadis Dikbud Malut juga mempertimbangkan amar putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah agar mengembalikan nama baik, harkat dan martabat Imran Yakub seperti semula.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *