HEADLINEHUKUM

Resmi ! Wabup Hal-Tim Melalui Law Office Yusman Arifin & Parners Layangkan Somasi Ke Transpransi Internasional Indonesia

Transpransi Internasional diberi tenggak waktu 14 hari untuk mengklarifikasi

PIKIRAN UMMAT.Com—Jakarta||Wakil Bupati Halmahera Timur, Anjas Taher melalui Law Office Yusman Arifin & Parners resmi melayangkan Somasi atau peringatan hukum kepada Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM Transparansi Internasional Indonesia.Surat Somasi diserahkan langsung Yusman Arifin SH dan Iswan Sama, SH dari Law Office Yusman Arifin & partners kepada Transparansi Internasional Indonesia melalui Agus Suwarno, peneliti Ttansparansi Internasional Indonesia di Sekertariat mereka di jalan  Amil no V RT 1 kelurahan pejantan Barat, kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan DKJ Jakarta.

Agus Suwarno, peneliti TI yang dikomfirmasi membenarkan telah menerima surat somasi dari Wakil Bupati Hal-Tim Anjas Taher melalui Law Form Yusman Arifin & Parners dan menyatakan bakal mempelajari somasi terlebih dahulu kemudian menyampaikan sikap selanjutnya atas somasi ini.

”ya saya Agus Suwarno, peneliti Transparansi Internasional Indonesia telah menerima suarat somasi dari Bapak Anjas Taher, wakil Bupati Hal-Tim melalui Law Firm Yusman Atifin & Partners”ujar dia.

”Selanjutnya kami akan pelajari  isi somasinya nanti kami akan menyikapainya”jelas dia.

Dalam surat somasinya Yusman Arifin, S.H dan Iswan Samma, S.H, Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office Yusman Arifin & Partners, berkedudukan di Eightyeight @Casablanca Tower A Lt. 26D, Jl. Raya Casablanca, Kav.88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, 2870. Telp 622129631601, yang dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertangal 10 Mei 2024, terlampir, dari dan oleh karena itu berwenang bertindak untuk dan atas nama Klien kami Anjas Taher selaku Wakil Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara sebagai salah satu actor yang diungkap dalam hasil penelitian Transparency International Indonesia dengan judul: “Industri Keruk Nikel: Korupsi Struktural dan Dampak Multidimensinya (Studi Kasus di Halmahera Timur dan Halmahera Tengah)” yang disampaikan pada forum Diseminasi Laporan Riset dan Pemutaran Film Bloody Nickel di Universitas Bumi Hijrah Maluku Utara.

Selanjutnya mereka mengungkapkan bahwa
“1. Bahwa klien kami Anjas Taher selaku Wakil Bupati Halmahera Timur yang diungkap merangkap jabatan
sebagai bagian dari tim Corporate Soscial Responsibility (CSR) untuk IWIP di Kabupaten Halmahera Timur adalah tidak benar dan tida berdasar. Informasi yang diperoleh dari tim peneliti yang bersumber dari wawancara Tim Peneliti dengan aktivis agraria dan lingkungan di Malut, FA pada September 2023, secara legal formal apa yang menjadi tuduhan bahwa klien kami Anjas Taher selaku Wakil Bupati Halmahera Timur termasuk Tim CSR tersebut tidak dapat dibuktikan. Yang ada hanya berdasarkan asumsi yang dibangun oleh Tim peneliti semata.
2. Bahwa klien kami Anjas Taher selaku Wakil Bupati Halmahera Timur yang diungkap terlibat sebagai mediator kavlingan lahan di Halmahera Timur, beberapa diantaranya di Kecmatan Wasile Selatan juga tidak benar dan tidak berdasar. Temuan penelitian ini tidak berdasar karena hanya bersumber dari hasil wawancara tim peneliti dengan dua orang responden, yaitu: NM, warga desa Waijoi, dan NAM, warga Desa Minamin Kecamatan Wasile Selatan. Tanpa menggali informasi lain yang lebih kredibel dan terpercaya. Termasuk mengkonfirmasi kepada klien kami Anjas Taher selaku wakil Bupati Halmahera Timur. Kalau ada kehadiran klien kami dalam pertemuan sejenis itu, hanya memastikan bahaw proses dan pelaksanaan ganti rugi lahan sesuai dengan kesepakatan masyarakat dan perusahaan, tidak merugikan masyarakat dan berjalan lancar dan damai.
3. Bahwa selain itu Tim peneliti juga menjelaskan hasil wawancara tim peneliti dengan dua orang sebagai sumber informasi , yaitu : NM, warga Desa Waijoi, dan NAM, warga Desa Minamin , Kecamatan Wasile Selatan tentang proses ganti rugi lahan mereka yang masuk dalam konsesi pertambangan nikel. Dalam penjelasan Tim Peneliti menyebutkan bahwa: Wakil Bupati Halmahera Timur juga pernah memediasi pembayaran tali asih dua desa tetangga Waijoi, Jikomoi yang membebaskan lahan seluas 400 Ha daerah Tofu yang nota bene wilayah tersebut adalah milik O Hongana Manyawa Komunitas Turaji, Hairani dengan nilai 25 milyar, namun direalisasikan ke warga masayarakat dua desa tersebut hanya berkisar 8 milyar, sehingga diduga kuat Wakil Bupati terlibat dalam persekongkolan mafia tanah dalam perampasan ruang hidup terhadap masyarakat adat suku Tobelo Boeng helewo ruru baik yang ada di pemukiman pesisir pantai maupun yang ada dipedalaman hutan Wasile Selatan. Terhadap tuduhan pada poin tiga ini juga sangat tidak berdasar karena klien kami tidak pernah terlibat dalam urusan ganti rugi lahan tersebut”demikian tulis mereka dalam surat somasi.

Law Office Yusman Arifin & Parners sebagaimana dalam surat somasinya menilai hasil penelitian Transprasi Internasional dengan menyatakan bahwa “penjelasan di atas, terutama berkaitan dengan hasil penelitian Tranparency International Indonesia yang kemudian diberitakan oleh berbagai media siber, maka secara metodologis kredibilitas hasil penelitian ini sangat diragukan terutama meliptu beberapa hal:
a) Bahwa dikemukakan penelitian ini menggunakan kombinasi metode kualitatif dan model investigasi
jurnalistik. Namun nampaknya porsi terbesar dalam penyajian hasil penelitian lebih dominan berasal dari investigasi jurnalistik. Itu tanpa perimbangan informasi yang harus digali secara mendalam oleh tim peneliti untuk memperkuat argumentasi, menjunjung objektifitas dan menjaga kredibilitas penelitian. Dengan demikian, hasil riset ini cenderung mengarah pada pembentukan opini publik yang keliru, ketimbang penyajian informasi hasil penelitian akademik yang jujur dan objektif untuk kepentingan public.
b) Bahwa diketahui Teknik penggalian data lapangan: Live in, Wawancara, FGD, Pengamatan Terlibat, yang mana digunakan dalam penelitian ini tidak dijelaskan secara detil, misalnya; tentang banyaknya responden sebagai informan dengan beragam karakteristik dan identifikasi tertentu. Kemudian kapan dan dimana pelaksanaan FGD dengan jumlah pesertanya, serta berapa kali dilaksanakan. Hal ini juga sangat menentukan objektifditas dan kredibilitas hasil penelitian ini. Dengan tidak tersaji penjelasan detil seperti ini, keilmiahan hasil riset ini diragukan. Apalagi dari hasil wawancara/investigasi yang diperoleh jumlah responden atau informan yang minim, tim peneliti mencoba membangun asumsi dan argumentasi subyektif dengan informasi yang rendah kadar keterwakilan dan asimetris, sehinga hanya mengkonstruksi relasi para actor dalam perspektif sempit dalam menjawab permasalahan penelitian. Hal ini cenderung bias dalam kaidah penelitian kualitatif. Akibatnya yang terungkap hanya hasil investigasi jurnalistik yang secara eksplisit menjustifikasi pembentukan opini secara sengaja dan subyektif kepada actor yang ditergatekan.
c) Bahwa tidak dinyakan secara jelas hasil penelitian ini telah diseminarkan dalam forum akademik yang kredibel, baik melibatkan peserta forum yang memiliki kompetensi keilmuan dan pengalaman riset yang memadai maupun dapat dipercaya. Bahkan tidak diuji keabsahan ilmiah dari hasil penelitian ini melalui institusi akademik yang bereputasi dan redibel. Yang dilakukan hanyalah dalam bentuk launching dan diseminasi hasil penelitian, tanpa menempuh parameter pengujian yang layak secara metodologis. Artinya patut di duga hasil riset seperti ini mengarah pada upaya mem-pressure pembentukan opini public untuk mendiskreditkan actor yang dijadikan target.
d) Bahwa meskipun penelitian ini bersifat kualititaif, yang membuka ruang eksplorasi untuk mengungkap permasalahan yang diteliti, namun idiealnya sebuah riset ilmiah, akan menunjukan pada referensi emprik yang memperkuat untuk pencapaian tujuan penelitian. Seperti merujuk pada beberapa penelitian-penelitian empiric sebelumnya, yang relevan, kredibel dan bereputasi internasional. Hasil penelitian ini nampaknya tidak memenuhi persyaratan bahkan lebih dominan berupa investigasi jurnalistik diluar kaedah keilmiahan sebuah riset. Apalagi ditambah pendekatan investigasi jurnalistik yang tidak berimbang dalam memperoleh informasi. Patut di duga hasil penelitian ini secara potensial menggiring pembentukan opini dan perspektif public terhadap actor sasaran atau target. Bahkan diduga ada indikasi kesengajaan, bahwa penerapan penelitian kualitatif dalam kasus ini hanya sebagai tameng. Terutama untuk memanipusi pendekatan akademik dalam sebuah riset ilmiah yang bertujuan menggiring opini semata agar mendapat pembenaran dan legitimasi public untuk mendiskreditkan actor tertentu”

Selanjutnya seperti dalam point 5. Pada surat somasi mereka guna mendukung argumentasi mereka disampaikan “Bahwa berkaitan dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar tersebut, hal ini telah pula dibantah oleh sejumlah kepala desa di wilayah Kecamatan Wasile Selatan, yaitu:
1. KadesNusajaya 2. Kades Jikomoi 3. KadesWaijoi 4. KadesEkor, 5. KadesEkorino 6. Kades Inojaya.

Selanjutnya, Bahwa para Kades tersebut dalam surat pernyataannya ditegaskan “Selaku Kepala Desa yang berada di Areal Wilayah Lingkar Tambang PT. IWIP/WBN yang berada di wilyah Kecamatan Wasile Selatan menjelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Pemerintah Daerah hadir karena adanya aksi masa terkait dengan tuntutan pembayaran “tali asih” yang
dilakukan oleh aliansi masyarakat lingkar tambang terhadap PT. IWIP/WBN.
2. Proses realisasi pembayarn “tali asih” yang dilakukan oleh PT. IWIP/WBN kepada masyarakat Desa
Waijoi, Jikomoi, Nusa jaya, Ekor, Ekoroni dan Inojaya ditransfer langsung ke rekening masing-masing
kepala desa tanpa melalui Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Daerah.
3. Perlu kami tegaskan bahwa, berdasarkan pengakuan dari pihak PT. IWIP kepada mayarakat dan
Pemerintah Desa Waijoi dan Desa Jikomoi bahwa luas lahan di Tofublewen Desa Waijoi dan Desa Jikomoi Kecamatan Wasile Selatan yang akan dibayarkan kepada masayarakat dalam bentuk “tali asih” adalah sebesar 316 Ha. Akan tetapi saat ini yang baru terealisasi pembayaran tali asih tahap pertama 108 Ha dan tahap kedua sebesar 116 Ha, serta Tahap tiga 45 Ha, sehingga total lahan yang sudah dibayarkan dalam bentuk tali asih adalah sebesar 269 Ha dengan totak uang sebesar Rp. 6. 725.000.000 (enam milyar tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) yang langsung ke rekening Kepala Desa Waijoi dan Desa Jikomoi dan masih tersisa 47 Ha yang belum terbayarkan ke masayarakat. Oleh karena itu kami tegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan Vino Stoefsky sekarang Sekretaris Jenderal LSM Ecoharmony Foundation yang disebarkan oleh beberapa akun di media sosial, bahwa lahan di Tofublewen sebesar 400 Hektar dengan nilai Rp. 25 milyar dan sudah terealisasi Rp. 8 milyar tidak benar dan merupakan fitnah.
4. Kami atas nama 6 (enam) Kepala desa yang berada di areal wilayah lingkar tambang PT.IWIP/WBN menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dalam hal ini Pak Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur tidak terlibat dan mengetahui Proses pembayaran tali asih yang dilakukan oleh PT. IWIP/WBN.
(vide surat pernyataan para kepala desa di wilayah Kec. Wasile Selatan).
5. Bahwa hasil penelitian Transparency International Indonesia (TII) yang mengungkap keteribatan klien kami Anjas Taher/Wakil Bupati Halmahera Timur dalam penelitiannya tentang “Industri Keruk Nikel: Korupsi Struktural dan Dampak Multidimensinya (Studi Kasus di Halmahera Timur dan Halmahera Tengah)” sebagai salah satu actor yang terlibat dalam perusahaan tambang di Maluku Utara yang dirilis oleh media siber cermat.co.id tanggal 21 Maret 2024 adalah suatu hasil penelitian yang sangat tendensius dan mengarah pada fitnah dan pencemaran nama baik yang nyata-nyata telah menghina dan merendahkan kehormatan dan martabat klien kami sebagai tokoh masyarakat dan telah merusak citra diri klien kami sebagai Wakil Bupati Halmahera Timur.
6. Bahwa hasil Penelitian Transparency International Indonesia (TII) yang telah dipublis secara luas di media siber dan forum diseminasi di bebagai tempat baik di Maluku Utara dan Jakarta telah berakibat klien kami telah mengalami citra buruk dan mengalami kerugian materil dan immaterial yang tak ternilai harganya.

Berdasarkan uraian diatas maka sebagaimana tertulis dalam somasi maereka maka “oleh karena itu, kami akan segera melakukan tuntutan hukum sebagaimana mestinya”ancam mereka.

Dalam tuntutannya  “Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka bersama ini kami memperingatkan (somasi) kepada Dewan Pengurus Transparency International Indonesia (TII) di Jakarta dan para peneliti yang terdiri dari Eko Cahyono, Christ Belseran, Gita ayu Atika dan Ferdian Yasid untuk segera mengklarifikasi nama baik klien kami Anjas Taher selaku Wakil Bupati Halmahera Timur dalam forum Diseminasi yang sama baik dilaksanakan di Maluku Utara maupun di Jakarta selamabat-lambatnya 14 hari sejak menerima somasi ini dan meminta maaf kepada klien kami dalam jangka waktu satu bulan berturut-turut melalui media siber di wilayah Maluku Utara dan Jakarta sejak menerima somasi ini dan rilis beritanya disampaikan kepada kami sebagai pemberitahuan”tuntut mereka dalam somasi.

Mereka menegaskan bahwa “Somasi ini merupakan somasi pertama dan terakhir kepada Dewan Pengurus Transparency International Indonesia dan para peneliti yang terdiri dari Eko Cahyono, Christ Belseran, Gita ayu Atika dan Ferdian Yasid”tegas mereka.

Pihaknya menandaskan “Bahwa apabila Saudara tidak melaksanakan somasi kami sebaimana telah diuraikan di atas dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan, maka kami akan menempuh dan menggunakan semua jalur hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dan tidak terbatas pada laporan pidana, gugatan perdata dalam menindaklanjuti permasalahan tersebut”tandasnya.

“Demikianlah kami sampaikan somasi ini, dan atas perhatian dan kerja sama saudara, kami ucapkan terima kasih”tutupnya(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *