JAKARTA—Mahkamah Konstitusi atau MK RI mulai menyidangkan perkara PHPU Pilkada Maluku Utara.Perkara ini dimohonkan 3 pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Maluku Utara, pasal on nomor urut 1 H.Husain Sjah-Asrul Rasyid Ichsan, paslon nomor urut 2 Aliong Mus-Sahril Taher dan paslon nomor urut 3 Dr.H.Muhammad Kasuba-Basri Salama, Jumat 10 Januari 2025 kemarin.
Dalam petitum permohonannya, ke 3 paslon kompak meminta majelis Hakim panel 3 yang terdiri dari Prof.Arief Hidayat sebagai hakim ketua, Prof Enny Nurbaningsih dan Prof Daniel mendiskualifikasi paslon nomor urut 4 Sherly Tjondoa-Sarbin Sehe.
Ke 3 pemohon pada intinya mendalilkan Sherly-Sarbin cacat hukum sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur.Persoalan yang sangat disorot para pemohon dan nampak mendapat perhatian serius hakim panel 3 adalah proses tes kesehatan Sherly Tjondoa di RSPAD Jakarta dan kesehatan jasmani Sherly Tjondoa yang masih dalam kondisi tidak sehat jasmani namun diloloskan KPU Maluku Utara.
Bawaslu Malut dan Tim Hukum Sherly-Sarbin beda pandangan.
Sementara itu, Bawaslu Maluku Utara dan Tim Hukum Sherly-Sarbin terlibat perbedaan pandangan menanggapi dalil pemohon bahwa laporan 3 paslon terhadap Paslon Sherly-Sarbin ke Bawaslu Malut tidak ditanggapi pihak Bawaslu Malut.
Komentar