PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate|Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Adimistrasi Negara atau AP-HTN Provinsi Mauku utara menggelar pertemuan dan press Comfrens , Rabu (25/1/2023) di Boulevard Hotel di bilangan Gamalama Kota Ternate.
5(lima) isu yang lagi hangat baik tingkat lokal Maluku utara dan nasional mendapat sorotan tajam para pakar Hukum Tata Negara dan Adimiatrasi Negara ini.
Hadir Ketua AP HTN Malut Dr.Abdul Aziz Hakim, Ketua Dewan Pembina AP HTN Malut Dr.Nam Rumkel, Ketua Dewan Penasehat Dr.Baharudin, Dr(Cand)Gunawan Tauda, SH.MH., Malik La Dahiri, SH.MH., Johar Hamjah, SH.M. dan Abdullah Adam, SH.MH.
5 (lima) issu yang mendapat sorotan para pakar HTN-HAN ini antara lain persoalan pemilihan kepala desa di Maluku utara, issu masa jabatan kepala desa 9 tahun, tanggunjawab partai politik dan penyelenggara pemilihan umum terkait pendidikan politik terhadap masyarakat dan pengurus partai, Menejemen keuangan daerah khususnya di RSUD Chasan Boesoirie dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik.
Salah satu issu yang mendapat sorotan tajam adalah soal aksi Nakes RSUD CB Ternate.
Dr.(Cand)Gunawan Tauda, SH.MH menyoroti aksi tenaga kesehatan atau Nakes RSUD Chasan Boesoirie nyaris sebulan terakhir ini.
Mengawali paparannya, Gunawan Tauda menyatakan Gubernur bisa melakukan pinjaman guna menyelesaikan tunggakan TTP.Sebab menurutnya, pelayanan kesehatan adalah urusan wajib yang harus dituntaskan oleh pemerintah.Olehnya jika persoalanya terkait dengan ketiadaan anggaran maka pemerintah boleh melakukan pinjaman.
“Pelayanan kesehatan itu urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar sehingga harus dituntaskan pemerintah.Jadi Kalau tidak ada anggaran pemerintah boleh berhutang.Masalahnya hutangnya jangan terlalu banyak”jelas dia.
Kandidat Doktor HTN di UGM ini menilai ada permasalahan lain di aksi Nakes RSUD CB ini yakni sikap Nakes yang terlampau militan.
Komentar