PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Proses hukum dugaan pencemaran nama baik terkait dugaan kasus ijasah palsu yang diduga diadukan Bupati Halmahera Selatan Usman sidik kepada 3 aktivis dari Makayoa masing-masing YG, AA dan ZI memasuki babak baru.
Reskrimum Polda malut pasca menetapkan status tersangka telah menggelar pemeriksaan perdana terhadap tiga tersangka masing-masing YG, AA dan ZI.
Satu diantara Ketiga tersangka yakni YG perdana diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik reskrimum Polda Malut, Senin (20/2/2023).
Dua tersangka sementara ditunda penyidikanya karena masih berada diluar daerah namun siap menjalani proses hukum sesampainya di ternate.
Pemeriksaan atas YG didampingi langsung penasihat hukum yang tergabung dalam firma hukum Fastu Law Firm yakni Fadli Tuanani SH, Herman Muhdar , SH dan Rizki Septian, SH.MH.
Komentar